POST JATENG – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen, Badruzzaman, S.Pd.I., mengatakan calon petahana yang maju pada Pilkada 2024 wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara (CTLN) saat melakukan kampanye.

Sesuai jadwal yang telah disusun KPU, masa kampanye akan berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.

“Aturan mainnya begitu. Calon petahana wajib mengambil CLTN sebagaimana diatur dalam UU 6/2020 tentang pilkada. Bupati dan wakil bupati yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye wajib menjalani CLTN,” jelasnya, pada Jumat 13 September 2024.

Dirinya mengatakan atas dasar ketentuan itu pula, calon petahana dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatan selama dua bulan masa kampanye.

Baca juga:  Kapolres Kebumen Serahkan 22 Walpri kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen pada Pilkada Serentak

“Penggunaan fasilitas yang dilarang yakni, kendaraan dinas, rumah dinas, asisten atau ajudan hingga fasilitas milik negara lainnya,” jelasnya.

Selama masa kampanye, jelasnya, tidak dibolehkan untuk menggunakan fasilitas negara, apa saja itu detailnya ada di PKPU.

“Mekanisme pengajuan cuti ditujukan kepada Gubernur oleh Sekda, dihembuskan ke KPU Kabupaten, pengajuan cuti di atur oleh aturan Kemendagri,” jelasnya.