POST JATENG – Kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) saat ini sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat, termasuk adanya baliho bergambar calon bupati (Cabup) Kabupaten Kebumen yang nampak terpampang di sekolah-sekolah.

 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Kordiv Hukum Dan Penyelesaian Sengketa, Eka Rohmawati, S. H., menyampaikan bahwa terhadap hal tersebut Bawaslu Kabupaten Kebumen sudah mengirimkan surat himbauan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen.

 

“Hal ini juga sudah ditindaklanjuti oleh Disdikpora, tadi sudah ada tahapan koordinasi dengan Bawaslu yang intinya terkait hal tersebut nanti bakal ditindaklanjuti oleh Disdikpora,” jelasnya, pada Kamis, 26 September 2024.

 

Informasi terakhir, jelasnya, tadi di bagian barat sudah ada beberapa banner yang sudah diturunkan.

Baca juga:  Kades Edi, Meminta DPRD Gunakan Hak Angket dan Hak Interpelasi, Selidiki Dugaan Pelanggaran Pilkada Petahana

 

“Tadi di bagian barat sudah ada beberapa banner yang sudah diturunkan,” jelasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen, Badruzzaman, S.Pd.I., mengatakan calon petahana yang maju pada Pilkada 2024 wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara (CTLN) saat melakukan kampanye.

 

Sesuai jadwal yang telah disusun KPU, masa kampanye akan berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.

 

“Aturan mainnya begitu. Calon petahana wajib mengambil CLTN sebagaimana diatur dalam UU 6/2020 tentang pilkada. Bupati dan wakil bupati yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye wajib menjalani CLTN,” jelasnya, pada Jumat 13 September 2024.

Baca juga:  Pengasuh dan Santri Ponpes Mamba’ul Hisan Kebumen Gelar Mujahadah untuk Kesuksesan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

 

Dirinya mengatakan atas dasar ketentuan itu pula, calon petahana dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatan selama dua bulan masa kampanye.

 

“Penggunaan fasilitas yang dilarang yakni, kendaraan dinas, rumah dinas, asisten atau ajudan hingga fasilitas milik negara lainnya,” jelasnya.

 

Selama masa kampanye, jelasnya, tidak dibolehkan untuk menggunakan fasilitas negara, apa saja itu detailnya ada di PKPU.

 

“Mekanisme pengajuan cuti ditujukan kepada Gubernur oleh Sekda, dihembuskan ke KPU Kabupaten, pengajuan cuti di atur oleh aturan Kemendagri,” jelasnya.