POST JATENG – Habis waktu masa kampanye bagi para calon kepala daerah, pada 23 November 2024, gelaran Pilkada Serentak memasuki masa tenang. Dan masa tenang semestinya tidak digunakan untuk melakukan aktifitas pengumpulan massa.
Namun, di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, masa tenang pemilu ini diduga justru dinodai dengan banyaknya kegiatan pengumpulan massa yang dilakukan oleh perangkat daerah. Tema acaranya yaitu peningkatan kapasitas.
Misalnya, di wilayah Kecamatan Kebumen. Beredar surat undangan bertandatangan Camat Kebumen Karyanto. Dalam surat undangan tersebut meminta kehadiran kepala desa bersama seluruh perangkat desa dan satu anggota linmas desa.
“Lurah bersama karyawan, P2K dan satu linmas kelurahan juga diminta hadir. Tema acara itu, peningkatan kapasitas perangkat desa se-Kecamatan Kebumen dan doa bersama pilkada damai,” ucap Konsultan Hukum, Azam Prasojo Kadar kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024) malam.
Lucunya, kegiatan ini, kata Azam, digelar di hari libur bagi ASN, selama dua hari, yaitu Sabtu dan Minggu/ 23-24 November 2024. Bertempat di GOR Gembira Jalan Pemuda No.129 Panjer Kebumen, komplek RSUD lama.
Hal serupa juga dilaksanakan di wilayah Kecamatan Klirong, pada Jumat dan Sabtu/ 22-23 November 2024. Tema kegiatannya pun sama yaitu peningkatan kapasitas perangkat desa dan doa bersama.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Klirong ini mengundang semua kepala desa, sekdes dan seluruh perangkat desa. Kemudian Ketua BPD dan seluruh anggotanya, koordinator pendamping desa dan anggotanya serta seluruh koordinator pendamping sosial dan TKSK.
“Kami menduga ada ketidaklaziman yang dilakukan oleh perangkat daerah di Kabupaten kebumen, karena serentak dilakukan jelang pemilihan atau menjelang coblosan,” kata Azam.
Kemudian menyikapi fenomena kegiatan-kegiatan yang diduga dibiayai dengan anggaran yang bersumber dari APBD atau dari anggaran kecamatan, sebagai suatu kegiatan yang mengada-ada.
“Urgensi atau keharusan yang mendesak atau hal yang sangat penting dari kegiatan itu tidak masuk akal, menurut kami ini mengada-ada. Cenderung kegiatan yang mengarah pada menguntungkan salah satu pasangan calon,” bebernya.
“Sehingga atas kegiatan tersebut menurut kami seharusnya dibatalkan atau kegiatan ini ditunda pelaksanaannya sampai dengan gelaran pemilukada selesai,” imbuhnya.
Hal itu, terang Azam, untuk menghindari bentuk Abuse of Power, penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan secara sistematis dan terstruktur oleh calon petahana.
“Supaya ada objektifitas, kenetralan dan berkualitasnya penggunaan anggaran yang bersumber baik dari APBD, anggaran kecamatan, dana desa, yang dilakukan oleh perangkat daerah,” ujarnya.
Selanjutnya, lulusan Sarjana Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini, meminta Bawaslu untuk tidak tidur nyenyak. Bawaslu harus segera melakukan pengawasan disetiap momen kegiatan-kegiatan yang ditengarai akan menguntungkan salah satu paslon.
“Bawaslu harus bekerja profesional, aktif dan kinerjanya harus bisa dipublikasikan ke masyarakat, tidak malah ditutupi,” tegas Azam.
Bilamana nanti dilapangan ditemukan ada satu dugaan pelanggaran, imbuh Azam, rencananya akan melaporkan seluruh camat dan semua kepala dinas dalam hal ini perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan itu.
“Dan bilamana benar ada unsur dugaan pelanggaran pemilukada, maka kami dan masyarakat Kebumen akan melaporkan hal ini ke Bawaslu. Dan bila bawaslu tidak menindaklanjuti dengan baik dan benar, Bawaslu juga akan kami laporkan ke DKPP di Jakarta,” pungkasnya.
Harapannya, kepada pengguna anggaran harus berhati-hati menyikapi fenomena tahapan pemilukada ini harus benar-benar menjadi abdi rakyat bukan abdi penguasa.
Sehingga, perlu adanya satu pembatasan untuk satu hal yang sudah direncanakan sedemikian rupa, terstruktur, sistematis dan masif. Masyarakat menginginkan pemilu yang berkualitas.
“Pemilu yang betul-betul tidak ada fenomena-fenomena kolaborasi jahat dengan menggunakan uang negara untuk kepentingan pasangan calon tertentu,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.