POST JATENG – Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Panwascam Kecamatan Karanganyar, menurut Lawfirm Aksin SH dan Partners ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi di Kabupaten Kebumen diduga itu ada sepeda motor berplat merah, aset milik negara, barang milik rakyat, disitu ditemukan puluhan juta uang yang kemudian itu ada secarik kertas bertuliskan eksekusi untuk Desa Grenggeng .

 

“Nah ini adalah temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu, tentu untuk mendapatkan kepercayaan dari publik bahwa Bawaslu Kebumen betul-betul bekerja sesuai dengan regulasi,” jelasnya.

 

Yang kedua, jelasnya, tentu ini menjadi pelajaran bagi kita semua tidak bolah ada abuse of power baik di pemerintahan tingkat desa, level kecamatan, level kabupaten, terkait dengan upaya-upaya yang sifatnya kongkalikong untuk pemenangan Paslon tertentu, juga ini berdampak luas atas adanya Kartu Kebumen Sejahtera (KKS) yang kemarin diduga bodong.

Baca juga:  Beredar Gambar dan Posko Sekretariat Bersama Luthfi-Arif, Pengamat Menilai Sebagai "Nggege Mongso"

 

“Bawaslu saya minta untuk bergerak secara cepat, secara tegas, demi baik dan benarnya penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Kebumen,” jelasnya.

 

Menurutnya ini secara pasti harus ditindak, dikarenakan itu merupakan temuan, jadi Bawaslu itu harus betul-betul bersikap profesional dan harus paham regulasi.

 

“Bawaslu sekali lagi harus paham regulasi, disitu sudah jelas ada teman-teman Panwascam Kecamatan Karanganyar, yang secara langsung, kemudian secara nyata, secara fakta, menemukan dugaan tindakan pelanggaran Pilkada. Ini harus ditindak,” jelasnya.

 

Soal unsur pidana, dirinya menjelaskan, tentu unsur pidananya ini dugaannya mengarah kepada dia salah seorang kepala desa karena  disitu ada motor kepala desa. Kepala desa tidak boleh terlibat dalam kampanye, dalam money politik, itu jelas-jelas melanggar ketentuan pidana dalam UU Pilkada.

Baca juga:  Didampingi Rustriningsih, Lilis Nuryani Serap Aspirasi Pedagang dan Sopir Angkot di Gombong