POST JATENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dinilai lemah dalam mengawal tindak pelanggaran pada gelaran Pilkada Serentak 2024. Hal ini terlihat dari mentahnya sederet kasus tindak pelanggaran di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kebumen.

Prihatin atas kinerja Bawaslu yang dinilai kurang profesional, sejumlah praktisi hukum dari Aksin LawFirm mendatangi Kantor Bawaslu Kebumen untuk audiensi dengan Komisioner Bawaslu, Jumat (29/11/2024).

Kedatangan peserta audiensi yang terdiri dari Advokat dan LSM diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kebumen, Amin Yasir dan para Komisioner Bawaslu. Audiensi ini mempertanyakan kinerja Bawaslu terkait penanganan dugaan-dugaan pelanggaran pilkada yang terjadi di Kabupaten Kebumen.

Salah satu peserta audiensi Azam Prasojo Kadar menyampaikan, selama berlangsungnya proses Pemilukada di Kabupaten Kebumen, banyak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Aparatur Desa diduga terang-terangan mendukung pasangan Calon (Paslon) tertentu.

“Seperti waktu lalu ada oknum kepala desa tertangkap tangan oleh warga dan panwas. Di dalam bagasi motor dinasnya ditemukan uang Rp68 juta yang diduga buat wuwuran untuk mengarahkan mendukung salah satu paslon,” kata Azam saat audiensi di Bawaslu Kebumen, Jumat (29/11/2024).

“Kejadian dugaan oknum kades ini jelas sebuah pelanggaran pilkada yang unsur pidananya ada. Meski orangnya berhasil kabur tapi motor dinas kades ada, uang puluhan juta didalam bagasi motor ada. Secarik kertas dengan tulisan tangan uang itu untuk apa jelas ada, kenapa Bawaslu seolah lambat menanganinya,” ujarnya.

Baca juga:  38 Paket Sabu Ditemukan Polisi dari Tangan Pemuda di Kebumen

Menurut Azam, seharusnya Bawaslu bisa langsung bertindak tegas atas peristiwa tersebut. Karena baginya, itu sebuah temuan yang sudah jelas unsur pidananya ada.

Kemudian, lanjut Azam, kasus petahana melakukan mutasi penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Peristiwa faktual hukum dan pelanggaran sudah terjadi, norma sudah ditabrak oleh petahana. Sehingga tindakan itu sudah melanggar UU Pilkada. Tapi tindakan dari bawaslu mana?,” lanjut Azam.

Tak hanya itu, sebelumnya, viral ditemukan ratusan Kartu Kebumen Sejahtera (KKS) yang diduga palsu beredar di masyarakat. Diketahui bersama KKS merupakan salah satu Program Unggulan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

KKS berfungsi untuk pendataan dan integrasi penerima Bantuan Sosial (KIS APBD, Beasiswa Miskin, Bantuan Kankin, RTLH,dll) yang didanai APBD Kabupaten Kebumen.

Setelah ditelusuri, lanjut Azam, KKS yang diduga palsu tersebut dibagikan kepada warga dari tim kampanye Paslon 02 melalui perangkat desa.

“Inikan jelas satu kegiatan yang terlarang dimana tim relawan dari paslon petahana secara terang-terangan membagikan kartu KKS ke masyarakat. Hal itu diperparah, ada dugaan kartu tersebut fiktif atau palsu. Jika ini dibiarkan bakal membuat gaduh proses Pemilukada di Kebumen,” bebernya.

Baca juga:  HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Berikut Harapan Ketua PGRI Kebumen

“Kami merasa ini kurangnya pengawasan serta tindakan dari bawaslu sehingga banyak yang melanggar aturan pilkada dan terkesan dibiarkan. Bahkan, ketika sudah dilaporkan kami menilai diam ditempat. Bawaslu seakan hanya seperti tempat sampah,” imbuh salah satu peserta audiensi lainnya, dari Aksin LawFirm.

Menurut Aksin, saat ini Bawaslu Kebumen dan jajarannya diibaratkan hanya seperti tempat sampah, hanya menerima laporan dari tim kampanye paslon. Bawaslu hanya bertindak sebagai penerima laporan lalu menyampaikan.

“Entah sudah melakukan penyelidikan atau tidak. Ibarat kalau tukang pos itu hanya mengantarkan, ketika sudah sampai ya sudah. Komitmennya tidak ada,” katanya.

Bahkan, Aksin menyebut hingga kini belum ada kasus tindak pelanggaran pemilu yang berhasil dituntaskan oleh Bawaslu. Ia juga menyayangkan kualitas kinerja Bawaslu yang dinilai kurang maksimal.

Selain itu, ia menambahkan, Bawaslu harus memperkuat jalinan kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk penegakan hukum. Dengan demikian, diharapkan upaya pengusutan kasus tindak pelanggaran pemilu dapat lebih maksimal.

“Pola relasi ini harus dibangun kuat oleh bawaslu. Karena mereka sama-sama punya tujuan. Kalau motivasi penegakan hukum tidak dijalankan, kasusnya tidak pernah selesai,” tegasnya.

Baca juga:  HUT Brimob ke-79 Berjalan Khidmat di Polres Kebumen

Para praktisi hukum ini berharap, Bawaslu bekerja dengan baik, tidak memihak pada salah satu partai politik dan salah satu paslon tertentu. Semua informasi baik pengawasan dan hasil tindak pelanggaran pilkada bisa disampaikan ke publik.

Sementara, Imam Khamdani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Kebumen, menyampaikan ada 22 temuan dan laporan sedang proses penyelesaian, yang dimulai dari sebelum penetapan sampai dengan pencoblosan.

“Semua masih dalam proses penyelusuran jadi belum bisa mempublikasikan sudah sampai mana penanganannya. Jadi proses hukum ketiga laporan tersebut masih berlangsung,” ucap Komisioner Bawaslu Kebumen.

“Kami dilapangan saja bisa menemukan begitu banyak sekali pelanggaran, kenapa Bawaslu dari 26 kecamatan hanya ada 22 temuan dan laporan dari awal sampai masa pencoblosan,” tegas Darsono menanggapi.

Darsono sebagai masyarakat merasa fungsi Bawaslu sebagai pihak pengawas belum melaksanakan tugasnya sebagai pengawas dengan baik. Padahal, menurut Darsono, pelanggaran masif sekali terjadi di masyarakat.

“Padahal, Bawaslu menggunakan anggaran dari rakyat yang cukup besar, dan didukung dengan perangkat kerja yang memadai. Jadi patut dipertanyakan kinerja Bawaslu Kebumen,” pungkasnya.