POST JATENG  – Polres Kebumen akhirnya telah melakukan konfrontir semua pihak yang terlibat dalam perkara kasus dugaan penipuan jual beli tanah milik Sutaja Mangsur (70) warga Dukuh Kragapitan RT.003/ RW.007 Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, oleh oknum anggota DPRD Kebumen berinisial K, Rabu (15/01/2025).

Penyidik Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kebumen, dalam pemeriksaan konfrontasi ini, selain menghadirkan pihak pelapor dan terlapor, juga menghadirkan para saksi dan pihak yang terlibat, seperti notaris, kepala desa, perangkat desa dan pegawai BPN Kebumen.

Hal tersebut dilakukan untuk membuka seterang-terangnya perkara yang sudah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah sejak Maret 2024. Perkaranya lalu dilimpahkan ke Polres Kebumen.

Surat laporan Kapolda Jateng Nomor : B/3693/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM/ tertanggal 27 Maret 2024.

“Kami apresiasi langkah pihak kepolisian Polres Kebumen dengan menggelar pemeriksaan konfrontasi ini. Artinya kami tujuannya sama supaya jelas semua,” kata Ghofirurrohman, kuasa hukum yang mendampingi Sutaja Mangsur, Kamis (16/01/2025).
Advokat lulusan UIN Yogyakarta ini kepada wartawan menyampaikan pihaknya ingin polisi dapat segera meningkatkan status kasus ini ke tingkat penyidikan. Dirinya mengatakan, jangan sampai persoalan ini menjadi opini buruk yang berkembang di publik.

Baca juga:  HUT Brimob ke-79 Berjalan Khidmat di Polres Kebumen

“Salah satu caranya adalah konfrontir ini. Ketika semua saksi, pihak terkait, terlapor dan pelapor sudah dimintai keterangan maka selayaknya kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Ghofirurrohman juga menjelaskan, hasil konfrontir kemarin diketahui perbedaan pendapat terutama terkait perubahan akta hibah. Namun, antara notaris dan BPN tetap menegaskan bahwa akta hibah tersebut atas permintaan dari pihak terlapor.

“Oknum dewan ini sempat menyangkal terkait akta hibah tapi notaris dan BPN memastikan semua yang mereka buat ya atas permintaan pemohon dalam hal ini anggota DPRD inisial K atau terlapor,” ungkapnya.

Dari hasil konfrontir kemarin, Adinda Kurnia Sholekhah salah satu tim kuasa hukum Sutaja Mangsur, menilai yang disampaikan para saksi sudah sesuai bukti dan fakta yang ada, meski dibantah oleh pihak terlapor.

Baca juga:  Pilkada Kebumen 2024, Prasetyo Panggih: Sudah Ada Satgas Netralitas ASN, Tapi Kami Menemukan Pelanggaran

“Konfrontir kemarin kami dari tim PH Mbah Sutaja menilai keterangan para saksi sudah sesuai bukti dan fakta yang ada. Kami tim PH juga tetap pada prinsip keadilan bahwa perkara ini harus dituntaskan sampai ke persidangan,” imbuh Adinda.

Adinda menambahkan, dalam konfrontir ini pihaknya sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang menjembatani antara para pihak. Jadi disitu terlihat terkait antara keterangan satu dengan yang lainnya.

“Apresiasi buat kepolisian saat menjadi penengah dalam konfrontir kemarin. Jadi dari situ kelihatan terkait keterangan para saksi, benang merah kasus ini sudah dapat kami nilai. Selanjutnya, kami serahkan ke penyidik,” ucapnya.

Kini, pihak PH Sutaja Mangsur berharap dari pemeriksaan konfrontir ini penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Kebumen dapat menarik benang merah dari perkara yang sudah mengendap lama di kepolisian.

Baca juga:  Tani Merdeka dan AAJ Jateng Selatan Siap Menangkan Luthfi-Taj Yasin dan Lilis-Zaeni di Kebumen pada Pilkada 2024

“Dari hasil konfrontir ini pembuktian dari semuanya selanjutnya kami serahkan ke polisi. Kami yakin polisi dalam hal ini tidak akan memihak ke salah satu pihak mana pun,” harapnya.

Diakhir wawancaranya, Ghofirurrohman meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Pihaknya, juga berharap tidak ada oknum yang ikut cawe-cawe dalam perkara yang melibatkan anggota dewan tersebut.

Diketahui inisial K merupakan anggota DPRD Kebumen, Fraksi PDIP, yang terpilih kembali pada Pileg 2024. Dengan daerah pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kutowinangun, Poncowarno, Alian, Karangsambung dan Sadang.