Post Jateng – Kepala Desa Surorejan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, berinisial NN (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen.

Kades Surorejan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun yang sama.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran desa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, NN diduga telah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp290 juta.

Uang negara tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, namun diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Ahmad Sudarmaji, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti sebelum menetapkan NN sebagai tersangka.

Baca juga:  Tingkatkan Pelayanan, RSUD Dr. Seodirman Gelar Sosmedis di Desa-desa

“Atas rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya kami tetapkan Kades Surorejan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa,” tegas Sudarmaji, Jumat, 9 Agustus 2024.

Proses hukum kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada bulan Juli 2024. Kejaksaan Negeri Kebumen kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 4 Juli 2024 dan 7 Agustus 2024. Setelah cukup bukti, tersangka NN kemudian ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kebumen.

Atas perbuatannya, NN dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman yang menanti NN adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Baca juga:  Ratusan Santri Penggerak Siap Memenangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan Lilis-Zaeni pada Pilkada 2024