POST JATENG – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kebumen terkait relokasi Pasar Hewan Purbowangi di Terminal Gombong kembali menuai sorotan publik.
Kali ini mengalir sorotan dari pengusaha sukses di Kebumen, Aris Windu, dirinya menjelaskan bahwa terkait relokasi Pasar Hewan Purbowangi, Gombong, saat ini bisa dilihat bekas lahan pasar hewan tersebut yang dulu akan digunakan untuk industri tertentu, saat ini pun belum dimanfaatkan dengan baik dan terkesan terbengkalai.
Hal itu terjadi, menurutnya, karena belum melalui kajian studi yang komprehensif dan terkesan terburu buru. Sehingga tujuan utama untuk meningkatkan perekonomian dan membersihkan terminal yang terkesan kumuh justru tidak tercapai.
“Menurut saya ini belum melalui kajian studi yang komprehensif dan terkesan terburu buru. Sehingga tujuan utama untuk meningkatkan perekonomian dan membersihkan terminal yang terkesan kumuh justru tidak tercapai,” jelas Aris, melalui pesan singkatnya, pada Selasa, 10 September 2024.
Keputusan Pemerintah Kabupaten Kebumen, lanjutnya, terkesan hanya solah untuk memberikan efek agar terlihat oleh masyarakat sudah melakukan atau berbuat sesuatu, padahal untuk berbuat sesuatu dalam hal ini membuat kebijakan, tetap harus ada kajian dan pertimbangan yang matang.
“Keputusan pemerintah setempat terkesan hanya solah untuk memberikan efek agar terlihat oleh masyarakat sudah melakukan atau berbuat sesuatu, padahal untuk berbuat sesuatu dalam hal ini memutuskan sebuah kebijakan, tetap harus ada kajian dan pertimbangan yang matang,” lanjutnya.
Sementara itu, dihimpun dari berbagai sumber, sebelumnya Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, menyampaikan bahwa di Gombong sendiri, pihaknya merevitalisasi terminal bus Gombong yang diintegrasikan dengan pasar hewan. Menurutnya, pasar hewan perlu digeser agar perekonomian di Gombong semakin hidup lantaran pedagang hewan berasal dari utara, yakni Banjarnegara dan Purbalingga.
Sampai saat ini, pihaknya juga masih mengupayakan pembangunan pabrik sarung tangan di Gombong. Kerjasama antara Pemda dengan Perusahaan asal Korea Selatan ini masih terjalin. Pendirian pabrik masih terkendala izin dari Pemerintah Pusat.
“Izinnya belum turun, masih dalam proses,” terangnya, hal itu disampaikan Bupati usai salat tarawih di Masjid At-Taqwa, Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, Minggu, 24 Maret 2024, malam.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.