POST JATENG – Mengantisipasi aksi bullying yang terjadi di lingkungan sekolah seperti dikabarkan terjadi di beberapa tempat, hal itu menjadi perhatian tersendiri oleh beberapa pihak, terutama aparat penegak hukum.

Untuk mengatasi dan mengantisipasi hal tersebut, SMP PGRI 1 Kebumen mengadakan kegiatan sosialisasi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pornografi, anti Bullying oleh kepolisian setempat, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan para pelajar, Kamis, 12 September 2024.

Hadir dalam acara tersebut sekaligus sebagai narasumber, Kanit Binmas Polsek Kebumen, Aipda Kurnia SJ.

Dalam memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa SMP PGRI 1 Kebumen ini, Kanit Binmas Polsek Kebumen, Aipda Kurnia SJ, yaitu pemaparan tentang permasalahan hukum yang marak terjadi di kalangan pelajar, diantaranya UU ITE, Pornografi dan Anti Bullying serta pelanggaran hukum lainnya yang dapat dihindari.

Baca juga:  Ketua Komisi A DPRD Kebumen Kecewa, Tiga OPD Tidak Hadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Tanpa Alasan yang Jelas

Para siswa dalam kegiatan ini, dihimbau untuk bijak menggunakan media sosial dan menghindari perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan UU ITE.

Narasumber juga menguraikan arti berbagai istilah hukum dalam penyuluhan ini, yang belum dipahami oleh siswa dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh para siswa.

“Diantaranya, yang pertama tentang UU ITE mengatur beberapa hal, antara lain pencemaran nama baik, pelanggaran terhadap SARA, fitnah, berita bohong (hoaks), asusila, tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi,” jelasnya.

Kemudian kedua, tentang pelanggaran UU ITE dapat dikenai hukuman, seperti penjara paling lama 12 tahun, dan atau denda paling banyak 12 miliar rupiah untuk penciptaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik.

Baca juga:  Polres Kebumen Gencarkan KegiKatan Rutin yang Dioptimalkan (KRYO) untuk Ciptakan Ketertiban Jelang Pilkada

“Kemudian yang ketiga, penjara maksimal 6 tahun, dan atau denda maksimal satu miliar rupiah untuk tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi,” lanjutnya.

Menurut kepala sekolah SMP PGRI 1 Kebumen, Aziz Ardani, menyampaikan bahwa penyuluhan ini juga bertujuan untuk memberikan pengenalan sejak dini kepada murid-murid, tentang Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pornografi, anti Bullying, yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang tentunya sering digunakan mereka.

“Kita ingin bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa agar tidak terjebak dalam konservasi narkoba, tawuran dan kasus lainnya yang dapat merusak masa depan,” ujarnya.