POST JATENG – Rapat Paripurna DPRD Kebumen dengan acara penyampaian Raperda APBD Kabupaten Kebumen Tahun 2025 oleh Bupati Kebumen, Jumat (18/10/2024) sore, tertunda. Perbedaan kuorum kehadiran pimpinan DPRD Kebumen antar anggota fraksi menjadi masalah.

 

Rapat paripurna yang dihadiri Pejabat Sementara Bupati Kebumen Boedyo Dharmawan dipimpin Ketua sementara DPRD Muhamad Fauzan Fawaqi. Ketika rapat paripurna dibuka, jumlah anggota DPRD Kebumen yang menandatangani kehadiran telah memenuhi kuorum.

 

Namun sebelum Fauhan memberi waktu Pjs Bupati Kebumen untuk menyampaikan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, interupsi beberapa anggota bermunculan.

Interupsi berupa perbedaan pendapat kuorum kehadiran pimpinan sementara muncul, ketika Wakil Ketua Sementara Fitria Handini tidak hadir di persidangan dan tidak menandatangani absen kehadiran.

Baca juga:  Polres Kebumen Gandeng Ulama dan Umaro, Wujudkan Pilkada yang Damai

 

Anggota dewan berpendapat kehadiran pimpinan DPRD harus memenuhi kuorum. Pendapat mereka didasarkan pada Tata Tertib DPRD Kebumen.

 

Tata tertib yang ditetapkan DPRD Kebumen periode 2019 – 2024 antara lain mengatur rapat paripurna bisa diselenggarakan di antaranya kehadiran pimpinan kuorum. Karena salah seorang pimpinan DPRD Kebumen tidak hadir di rapat paripurna, rapat paripurna tidak bisa dilanjutkan.

 

Pimpinan rapat menyatakan, rapat paripurna bisa dilanjutkan dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota. Dalam PP itu, tidak diatur kuorum kehadiran pimpinan DPRD Kebumen. Hanya mengatur kuorum anggota DPRD.

 

Fauhan menyatakan, karena tata tertib yang mengatur kuorum pimpinan tidak diatur PP atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketua sementara berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi.

Baca juga:  Tim Pemenangan Lilis-Zaeni Menargetkan Kemenangan 70 Persen

 

Perbedaan mengenai kuorum ke perbedaan penggunaan PP atau Tata Tertib DPRD Kebumen akhirnya tidak ada jalan keluar dan kesepakatan.

 

Interupsi dari anggota DPRD Kebumen semakin tidak terkendali ketika Kepala Bagian Hukum dan Perundangan Pemkab Kebumen Ahmad Harun memberikan pendapat, pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kebumen  berpedoman Tata tertib.

 

Pendapat Harun semakin memperluas perbedaan pendapat. Rapat paripurna akhirnya ditunda setelah tidak ada kesepakatan kuorum.