POST JATENG – Jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Pemkab Temanggung bersama Bawaslu Kabupaten Temanggung menggelar Apel Siaga dengan tema “Sesarengan Ngawasi Pemilihan Serentak 2024” di Serbut River Camp, Kecamatan Kledung, Kamis (17/10/2024).

Ketua Bawaslu Temanggung Roni Nefriyadi dalam sambutannya menyampaikan, hingga minggu keempat pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Temanggung, Bawaslu Temanggung telah mengawasi sebanyak 164 kegiatan di masyarakat.

“Adapun rinciannya adalah sebagai berikut, kegiatan kampanye pertemuan terbatas sejumlah 51, pertemuan tatap muka dan dialog sejumlah 47, penyebaran bahan kampanye sejumlah sembilan, kegiatan lain sejumlah 14, pengawasan APK sejumlah dua, kegiatan lain di luar kampanye sejumlah 46, dan pengawasan akun medsos paslon sejumlah 15,” ungkapnya.

Baca juga:  Kedua Tim Pemenangan Pilkada Saling Bertemu dan Deklarasikan Zero Knalpot Brong di Kebumen

Ketua Bawaslu mengatakan, Bawaslu Temanggung juga telah melaksanakan agenda pencegahan, seperti identifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, kerja sama antarlembaga, publikasi, naskah dinas, dan kegiatan lain.Selain itu, Bawaslu juga telah mengirimkan ribuan surat imbauan yang ditujukan kepada Pemda, Kodim, Polres, tokoh agama, pengurus masjid, kepala desa, dan seluruh stake holder terkait.

“Semua itu adalah bentuk kepedulian Bawaslu agar proses terselenggaranya pemilihan serentak 2024 ini dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif sesuai dengan regulasi dan aturan yang telah ditetapkan,” katanya.

Ketua Bawaslu Temanggung juga mengingatkan pentingnya upaya pengawasan preventif oleh pengawas Bawaslu di setiap tahapan pemilihan.

“Dalam mengawasi, saya ingatkan berikan imbauan, tidak diindahkan berikan pengertian dan pemahaman, (jika) tidak diindahkan, (maka) berikan peringatan. (Jika masih) tidak diindahkan juga, jadikan temuan dan proses penindakan pelanggaran. Itulah pengawasan represif sebagai upaya terakhir yang dapat kita lakukan sebagai pengawas Pemilu sesuai dengan amanah yang telah diberikan oleh undang-undang,” tandasnya.

Baca juga:  Buntut Pemberitaan Cabup Petahana Dapat Gelar Hadrotus Syeikh, Wartawan Media SiaranIndonesia.com Dianiaya Orang Tak Dikenal