POST JATENG – Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kebumen, Moch. Maghfur meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk memenuhi kesejahteraan guru baik yang mengabdi di sekolah negeri maupun swasta.

Hal ini merupakan respons terhadap pernyataan Mendikdasmen yang sebelumnya mengatakan tidak semua guru akan menerima kenaikan gaji sebanyak Rp 2 juta. Kenaikan gaji sebesar Rp 2 juta merupakan salah satu janji Presiden Prabowo Subianto ketika berkampanye.

“Di skema yang sekarang kita ajukan untuk 2025 itu untuk guru yang sudah berstatus ASN, terutama yang sudah bersertifikasi, baik guru PNS maupun guru PPPK dan juga guru-guru honorer,” kata Mu’ti kepada awak media di acara pembukaan Pameran Bulan Bahasa dan Sastra 2024 di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Baca juga:  Bawaslu Kebumen Panggil Terlapor, Soal Dugaan Money Politik

Ketua AGPAII Kebumen, Moch. Maghfur atau yang biasa disapa Gus Maghfur menilai pernyataan Mu’ti tersebut berpotensi mendiskriminasi guru swasta. “Kami mengingatkan bahwa di dalam pernyataannya tersebut Mendikdasmen tidak memasukkan guru baik yang di sekolah negeri maupun swasta dalam skema peningkatan kesejahteraan guru di tahun 2025,” ucapnya, pada Kamis 31 Oktober 2024, melalui pesan singkatnya.

Dirinya menegaskan bahwa guru swasta mempunyai hak yang sama dengan guru PNS, sebagaimana yang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Kami menuntut Mendikdasmen agar tetap menjaga konstitusi dan tidak diskriminatif terhadap guru swasta dengan cara memberikan hak yang sama kepada guru-guru swasta untuk memperoleh kesejahteraan sebesar Rp 2 juta per bulan sebagaimana janji Presiden,” lanjutnya.

Baca juga:  Gandeng Pemuda Kebumen, Relawan Lilis-Zaeni Gelar Turnamen Mobile Legends

Dirinya berharap kebijakan ini segera terealisasi di awal tahun 2025. Terkhusus tambahan gaji ini untuk guru-guru yang belum mendapatkan gaji yang layak. Sehingga kesejahteraan guru bisa segera dirasakan.

“Kalau dipikir-pikir, semisal hanya guru ASN dan ber-TPG yang mendapat tambahan gaji Rp 2 juta per bulan tentu sangat melukai guru-guru swasta. Karena maaf, guru swasta pada dasarnya membantu pemerintah dalam menunaikan amanah UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, tapi pemerintah sendiri tidak memberi perhatian kepada mereka, tentu ini sangat tidak adil,” jelasnya.

Guru-guru swasta di Indonesia, jelasnya, saat ini masih banyak yang mendapat gaji jauh dari kata layak. Seandainya tambahan gaji Rp 2 juta juga dirasakan oleh guru-guru swasta tentu ini membawa angin segar untuk menyongsong kehidupan mereka yang lebih sejahtera.

Baca juga:  Curhat ke Arif-Rista, Guru PAI Minta Nasibnya Diperhatikan