POST JATENG – Ketua Komisi A, DPRD Kebumen, M Madkhan Anis kecewa. Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inspektur Daerah (Inspektorat) dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen, tidak ada yang hadir tanpa alasan yang jelas.
Diketahui, DPRD Kabupaten Kebumen, telah bersurat tertanggal 14 November 2024, Nomor:400.3.3.6/6354/2024 yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Hukum Setda dan Inspektorat. Untuk hadir menindaklanjuti hasil audiensi Edi Iswadi Kepala Desa Bojongsari dengan Komisi A DPRD Kebumen, Kamis (14/11). Terkait proses pelaksanaan penggantian pejabat di wilayah Kabupaten Kebumen.
Sehubungan dengan hal tersebut Komisi A bersurat tertanda tangan Ketua DPRD Kebumen, Saman. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Jumat (15/11) pukul 15.10 WIB, tiga pimpinan OPD tak ada satu pun yang hadir.
“Langsung saja saya sampaikan ya, sampai dengan sore ini, pukul 15.10 WIB ketiga pimpinan OPD yang kami undang tidak ada yang hadir. Mereka hanya mengirimkan surat kepada kami, diterima pukul 13.30 WIB, tertanda Asisten Administrasi Umum Setda. Saya bacakan suratnya,” jelas Ketua Komisi A DPRD Kebumen, M Madkhan Anis, didepan pemohon, Jumat (15/11/2024).
Dibacakan Anis, surat tertandatangan Muhamad Arifin, S.Si.,MT Nomor:400.3.3.6/ 14286/ 2024 tersebut menyebutkan perihal undangan DPRD Kebumen pada hari ini (Jumat) siang, kami sampaikan bahwa hal yang menjadi materi audiensi Edi Iswadi Kades Bojongsari, Kecamatan Alian, agar dapat langsung menghubungi perangkat daerah yang menangani.
“Jadi kalau menurut yang tersurat disini menjelaskan Pak Edi dan kawan-kawan diminta langsung datang ke BKPSDM pada jam kerja,” kata Anis membacakan surat yang diterima Komisi A.
Kekecewaan Anis, anggota DPRD Kebumen sekaligus Ketua Komisi A ini disampaikan dihadapan pemohon. Anis menyampaikan rasa kecewanya, dan menyebut OPD tidak paham dan menghargai undangan DPRD yang ditandatangani Saman, Ketua DPRD Kebumen.
“Kami yang menerima pengaduan dari pemohon, kemudian kami selaku Komisi A mengundang dinas untuk mendapatkan keterangan, informasi. Tapi kalau caranya seperti ini tentunya ya kami tidak terima. Yang mengundang kami, yang meminta kami. Tapi ternyata malah dari masyarakat disuruh minta sendiri. Berartikan mereka mengabaikan kami sebagai lembaga” terangnya.
Anis menambahkan, selanjutkan Komisi A akan menyampaikan kepada Ketua DPRD karena secara tersurat Komisi A yang meminta untuk rapat dengar pendapat umum ini digelar tapi dinas terkait yang diundang tidak ada satu pun yang hadir.
“Harapannya bisa mendapatkan informasi dari dinas terkait benar atau apa tidaknya. Karena kami berprinsip tentunya praduga tak bersalah, tapi malah tidak menghadiri.
Selanjutnya Komisi A akan tetap meminta keterangan dari ketiga dinas terkait karena memiliki tugas kewenangan, pengawasan. Prinsipnya Komisi A adalah mengawal pemerintahan yang transparan dan bersih.
“Bukan berarti kami mencari kesalahan, tetapi berbicara praduga tak bersalah agar tidak ada dusta diantara kita. Tentunya kami akan bersurat kembali, sampai kami mendengar langsung, mendapatkan bukti langsung dari OPD terkait,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Edi Iswadi, Azam Prasojo Kadar tegas menyampaikan kecewa kepada tiga OPD yang diundang pada rapat dengar pendapat umum terkait apa yang menjadi pertanyaan kliennya.
Azam bahkan menyebut, ketiga pimpinan OPD Kabupaten Kebumen tersebut sangat tidak menghormati lembaga DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
“Hari ini jelas, tiga OPD yang diundang hari ini tidak menghormati lembaga legislatif yang terhormat, sebagai representasi rakyat. Karena DPRD jelas mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, kewenangan dan pengawasan,” jelas Azam.
Azam berharap, agenda rapat dengar pendapat umum dengan OPD terkait ini bisa mendapatkan keterangan dan bukti sebagai tindaklanjut dari aduan Kepala Desa Bojongsari, Edi Iswadi.
“Harapan kami bersama para kades yang hadir sore ini bisa mendapatkan jawaban atas aduan kami terkait adanya mutasi pada tanggal 22 Maret 2024 yang kami anggap menabrak norma undang-undang tapi justru kami dihadapkan dengan sikap dinas terkait yang melecehkan lembaga DPRD,” tuturnya.
“Apakah ini kolaborasi persekongkolan ataukah ini murni dari OPD terkait yang belum siap untuk memberikan jawaban klarifikasi kepada anggota dewan. Karena kami bertanya kepada anggota dewan yang terhormat,” imbuh Edi Iswadi.
Atas kejadian ini, tim kuasa hukum menilai ini sebuah presiden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kebumen, atas undangan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD namun direspon tidak baik oleh OPD terkait.
“Ini menjadi preseden buruk, saat undangan oleh lembaga DPRD dijawab seperti anak kecil hanya dengan surat oleh OPD terkait. Jadi aduan kami ke dewan hanya dibalas dengan sebuah surat seperti anak kecil membalas surat cinta kepada temannya,” tegas kuasa hukum.
Terakhir, kuasa hukum berharap Komisi A DPRD Kebumen punya kemampuan untuk bisa menjembatani aspirasi dari warga masyarakat Kabupaten Kebumen untuk memberikan jawaban atas aduan warganya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.