POST JATENG – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan gugatan uji materi nomor perkara 154/PUU-XXII/2024 terkait ketentuan cuti kepala daerah selama masa kampanye di MK, Senin (18/11/2024).

Uji materi pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pilkada itu dimohonkan Edi Iswadi selaku Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Azam Prasojo Kadar selaku kuasa pemohon menyampaikan telah memperbaiki kedudukan hukum Pemohon atau legal standing dengan menguraikan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, khusus, dan aktual, atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.

Selain itu, pihaknya juga mencantumkan subbagian permohonan pemohon tidak ne bis in idem. Lanjut Azam, bahwa MK pernah memutus pengujian materiil yang di dalamnya terdapat pertimbangan hukum terkait permohonan tidak ne bis in idem yang dituangkan dalam Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021.

Baca juga:  Gandeng Pemuda Kebumen, Relawan Lilis-Zaeni Gelar Turnamen Mobile Legends

“Pada intinya dihubungan sebab-akibat,” kata Azam saat membacakan perbaikan materi.

Gugatan uji materi, kata Azam dimohonkan dengan harapan supaya tidak ada hak konstitusional yang dirugikan maupun dilanggar. Hal itu untuk menghindari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan secara sistematis dan terstruktur oleh calon petahana.

“Kami bersyukur sidang di MK berjalan lancar, tadi kami menyampaikan seluruh perbaikan permohonan, dan alat bukti juga sudah disahkan. Kami tinggal menunggu putusan MK, apakah permohonan ini bisa dikabulkan, tergantung keputusan 9 hakim MK yang memiliki integritas tinggi,” jelas Azam.

Gugatan uji meteri diajukan Edi Iswadi yakni memperpanjang cuti kepala daerah selama masa kampanye hingga waktu penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara oleh KPU. Melalui kuasa hukumnya, diharapkan hakim MK mengabulkan permohonannya.

Baca juga:  Ahmad Luthfi Resmikan Posko Pemenangan Lilis-Zaeni dan Luthfi-Yasin di Kebumen 

“Sidang gugatan uji materi yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Suhartoyo, kami berharap, permohonan kami bisa dikabulkan dan keputusannya bisa diberlakukan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini,” tandasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materi pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, pada Senin (18/11/2024), diruang sidang Panel MK. Dengan agenda sidang pemeriksaan perbaikan permohonan Perkara Nomor 154/PUU-XXII/2024.

Sementara itu, dalam persidangan Aksin menyampaikan kepada hakim MK, juga mengapresiasi upaya Presiden RI Prabowo Subianto dan Kementerian Dalam Negeri yang telah mengeluarkan surat edaran terkait bantuan sosial.

Dalam surat itu diatur penundaan bantuan sosial untuk masyarakat yang dianggarkan dari APBD Provinsi, APBD kabupaten/ kota, hingga menunggu selesainya tahapan pencoblosan.

Baca juga:  Ucapkan Selamat Sebagai Bupati Terpilih, Ribuan Masyarakat Kebumen Datangi Kediaman Lilis Nuryani

“Penundaan bantuan sosial langkah yang perlu diapresiasi, ini supaya Republik ini mampu menghasilkan pimpinan yang tanpa penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Pemimpin yang lahir dari, oleh, dan untuk rakyat, tanpa ada intervensi, serta penggiringan opini,” terang Aksin.

Melalui surat edaran itu, Aksin menilai akan ada keadilan yang bisa diterima karena tidak ada Abuse of Power atau penyalahgunaan kekuasaan.

“Jika permohonan kami dikabulkan, tentu akan menyempurnakan penyelenggaraan pilkada bebas, aktif, demokratis, dan tanpa ada satu kecurangan kemenangan,” tutup Aksin.