POST JATENG – Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Edi Iswadi, melaporkan Calon Bupati Petahana Arif Sugiyanto ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kebumen, pada Rabu (20/11/2024) sore.

Didampingi kuasa hukumnya, Edi Iswadi membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan. Kades Bojongsari bersama kuasa hukum, Azam Prasojo Kadar, tiba di Kantor Bawaslu Kebumen, diterima oleh Putri Mardiani Agusti dari Staff Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.

Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, atas mutasi pergantian pejabat administrator yang dilakukan pada tanggal 22 Maret tahun 2024.

Berdasarkan lampiran keputusan KPU no 2 tahun 2024, bahwa penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah 22 September 2024. Sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Pelantikan dan pengambilan sumpah PNS dalam jabatan administrator pada Jumat (22/03/2024) diantaranya adalah, Slamet Hadiono dari Sekcam Petanahan dilantik Sekcam Adimulyo. Dra.Unik Ganiwati dari Sekcam Adimulyo dilantik menjadi Sekcam Sruweng.

Angga Aulia Primadana Sekcam Sempor dilantik menjadi Sekcam Petanahan. Rumadi,SE Sekcam Sruweng dilantik menjadi Sekcam Buayan dan Berkah Catur Atmaji, Sekcam Buayan dilantik menjadi Sekcam Sempor.

“Mereka semua sudah dilantik, saat itu Sekretaris Daerah (Sekda) Edi Rianto yang melantik dan mengambil sumpah. Lokasi pelantikan di Komplek Gedung Setda pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Edi Iswadi, Rabu (20/11/2024).

Baca juga:  Ratusan Santri Penggerak Siap Memenangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan Lilis-Zaeni pada Pilkada 2024

Bukti bahwa calon petahana nomer urut 2 Arif Sugiyanto telah melakukan mutasi atau penggantian pejabat bisa dilihat di halaman resmi Kecamatan Adimulyo, https://kec-adimulyo.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/251/buka-bersama-dan-lepas-sambut-sekcam-adimulyo.

“Di website resmi ini jelas berita acaranya tertanggal 28 Maret 2024. Sementara foto kegiatan serah terima jabatan (Sertijab) dari pejabat lama ke pejabat baru 27 Maret 2024,” ungkap Edi menunjukan website resmi Kecamatan Adimulyo.

Dalam narasi berita di website itu tertulis dengan judul Buka Bersama dan Lepas Sambut Sekcam Adimulyo. Di kesempatan ini dilakukan penyerahan serta ucapan terimakasih dan kenang-kenangan kepada Sekretaris Camat (Sekcam) lama ke Sekcam yang baru. Sambutan diisi oleh Camat Adimulyo, Drs. Budiono, M.Si.

“Dra Unik Ganiwati Sekcam Adimulyo digantikan oleh Slamet Hadiyono yang sebelumnya menjabat Sekcam Petanahan. Sementara Bu Unik menjabat sebagai Sekcam Sruweng. Namun, anehnya selang beberapa hari mereka berdua kembali menjabat ditempat yang lama hingga sekarang,” bebernya.

Hal itu, lanjut Edi, merupakan langkah dan tindakan yang sangat ceroboh. Karena pelantikan itu diduga juga tidak mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karena Bupati Kebumen Arif Sugiyanto tidak mengajukan ke Mendagri.

“Hal itu lah yang menyebabkan terjadi adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menabrak undang-undang,” lanjutnya.

Baca juga:  Tim Relawan Paslon Lilis-Zaeni Bedah Rumah Warga Petanahan yang Nyaris Ambruk

Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur , Bupati, Walikota menjadi undang undang , bahwa tegaskan sebagai berikut :

Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Edi Iswadi sekaligus masyarakat Kebumen ingin agar terkait regulasi pergantian pejabat di Kabupaten Kebumen dapat dilakukan dengan baik dan benar, tidak menabrak aturan dan norma undang-undang yang berlaku.

“Seorang bupati seharusnya tak semaunya sendiri dan bukan karena faktor suka atau tidak suka, mindah semaunya. Seorang pemimpin itu yang bisa bikin adem, ayem, bisa menerima masukan dan kritik, bisa menjadikan rasa persatuan dan kesatuan demi kemajuan Kabupaten Kebumen,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Edi Iswadi, Azam Prasojo Kadar mengatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana, yang mencalonkan diri kembali, sangat jelas melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Peristiwa faktual hukum dan pelanggaran sudah terjadi, norma sudah ditabrak oleh petahana. Sehingga tindakan itu sudah melanggar UU Pilkada,” kata Azam kepada wartawan saat mendampingi pelaporan ke Bawaslu, Rabu (20/11/2024) sore.

Baca juga:  Mobil Tangki BPBD Terperosok Masuk ke Jurang, Polres Kebumen Gelar Olah TKP

Lanjut Azam, petahana melakukan mutasi penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Dan ketentuan tersebut berlaku bagi petahana. Apabila petahana melanggar ketentuan tersebut jelas dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU,” ucap Azam melanjutkan.

Hal ini dikhususkan kembali di Pasal 71 ayat 5 yang berbunyi dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.

Azam menambahkan, meski pelantikan dilakukan oleh Sekda dan kemudian hari dibatalkan, hal itu membuktikan bahwa pelantikan itu sudah dilaksanakan. Kata Azam, hukumnya ada peristiwa yang sudah terjadi.

“Meski yang melantik seorang Sekda tapi surat perintahnya seorang bupati. Dan kalau ada pembatalan, artinya pelantikan sudah dilaksanakan, peristiwanya sudah terjadi,” tandasnya.

Diketahui, Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).