POST JATENG – NS (39) warga Dukuh Kecepa RT.04/04 Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, melaporkan adanya dugaan pembagian Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Kebumen Sejahtera (KKS) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kebumen, Selasa (26/11/2024).

NS ditemani M (34) dan P (50) warga Dukuh Kecepa, Desa Candirenggo, datang ke Bawaslu dengan membawa bukti KKS yang mereka terima pada Senin 25 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Mereka melaporkan adanya kegiatan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif. Dugaan pembagian Bansos dari tim Paslon Petahana nomer urut 2 Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih.

Dijelaskan pelapor, di Desa Candirenggo hampir setiap Ketua RT nya merupakan relawan dari paslon petahana. Dan dari RT warga menerima KKS tersebut.

“Saya dikabari oleh Pak RT kalau KKS sudah jadi,” ujar NS.

NS menjelaskan, saat melihat kartu yang hendak dibagikan ke warga Pak RT sempat curiga, karena kartu KKS yang baru beda dengan kartu KKS yang lama.

“Pak RT bilang ke saya kok ini kartunya beda dengan kartu KKS yang lama. KKS yang lama ada gambar bupati dan wakil bupati, serta ada scan barcodenya,” jelasnya.

Baca juga:  Perdana, NasDem Kebumen Menduduki Kursi Pimpinan DPRD

 

Kecurigaan warga bertambah, akhirnya NS dan Miswanto mencoba untuk mengecek atau meregister keaslian KKS tersebut ke Puskesmas I Kecamatan Ayah.

“Hari ini (Selasa) kami cek kartu KKS yang baru kami terima ke puskesmas. Ternyata setelah di cek oleh petugas puskesmas data tidak ditemukan,” terang keduanya.

Dari penjelasan Pak RT, kata NS, alur penerimaan KKS ini berawal dari seorang Kordes Paslon 02, mantan anggota dewan Partai PAN, berinisial SP warga Dukuh Karanggondang RT.04 RW.05. Kemudian SP memerintahkan ke Kadus untuk setiap Ketua RT mengambil kartu KKS dirumah SP.

“Kurang lebih sekitar 4500 KKS dibagikan serempak kepada warga Candirenggo pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Dan RT saya kemarin menerima 105 KKS,” ucapnya.

“Jadi awal Agustus 2024 kami diminta untuk mengumpulkan KK dan foto copy KTP mas. Gak harus warga miskin, jadi semua warga yang mengumpulkan KK dan foto copy KTP akan diberikan KKS dua hari sebelum coblosan,” imbuh M warga lain yang menerima KKS.

Atas temuan dan kegiatan pembagian Bansos berupa kartu KKS ini akhirnya dilaporkan ke Bawaslu dan kepolisian Polres Kebumen. Atas dugaan pembagian Bansos berupa kartu KKS dan dugaan pemalsuan kartu KKS.

Baca juga:  Kapolres Kebumen Serahkan 22 Walpri kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen pada Pilkada Serentak

“Kami hari ini datang ke Bawaslu untuk melaporkan dugaan pembagian Bansos berupa Kartu Kebumen Sejahtera (KKS) yang dibagikan oleh salah seorang Kordes dari Tim Paslon 02,” pungkasnya.

Sementara itu, Konsultan Hukum yang mendampingi pelapor, Azam Prasojo Kadar mengatakan dalam laporannya pihaknya menyerahkan barang bukti kartu KKS yang diduga palsu, lampiran video penyerahan kartu dan video pengecekan kartu oleh pelapor di Puskesmas I Ayah.

“Kami sertakan bukti kartu KKS, video saat pembagian oleh Pak RT dan video saat pelapor ngecek di puskesmas,” katanya.

Azam menjelaskan pembagian kartu KKS ini tentu merupakan suatu kegiatan yang melanggar aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adanya larangan pembagian Bansos selama masa pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Karena Kartu Kebumen Sejahtera (KKS) merupakan salah satu Program Unggulan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto untuk pendataan dan integrasi penerima Bantuan Sosial (KIS APBD, Beasiswa Miskin, Bantuan Kankin, RTLH,dll) yang didanai APBD Kabupaten Kebumen.

“Inikan merupakan salah satu kegiatan yang terlarang dimana tim relawan dari Paslon 02 berani secara terang-terangan membagikan kartu KKS ke masyarakat. Hal itu diperparah, ada dugaan kartu tersebut fiktif atau palsu karena tidak teregister di Dinas Sosial (Dinsos),” terangnya.

Baca juga:  Sidang di MK, Kuasa Hukum Edi Iswadi Sampaikan Legal Standing

“Dan kami menduga telah terjadi dugaan iming-iming kepada warga untuk memilih Paslon 02 dengan cara dijanjikan uang Rp200 ribu per bulan melalui kartu KKS tersebut,” bebernya.

Atas temuan ini, Azam menduga telah terjadi dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh petahana melalui relawan Paslon 02, seorang perempuan berinisial SP yang merupakan mantan anggota DPRD Kebumen, dengan membagikan kartu KKS ke warga.

“Yang diketahui warga SP itu mantan anggota DPRD dari Partai PAN, merupakan Kordes Paslon 02. Jadi kami menduga ini dilakukan tim kampanye paslon,” tandas Azam.

Azam berharap, laporan kegiatan bagi-bagi bansos berupa kartu KKS ini mendapat tindakan maksimal dari Bawaslu Kebumen. Sehingga pesta demokrasi berjalan netral dan adil.

Diketahui, Kartu Kebumen Sejahtera (KKS), merupakan salah satu Program Unggulan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto untuk pendataan dan integrasi penerima Bantuan Sosial (KIS APBD, Beasiswa Miskin, Bantuan Kankin, RTLH,dll) yang didanai APBD Kabupaten Kebumen.