POST JATENG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Edi Iswadi seorang Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

MK memutuskan bahwa kepala ataupun wakil kepala daerah petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya pada tahapan kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara atau pencoblosan.

Edi Iswadi didampingi kuasa hukum Aksin LawFirm menyampaikan apresiasinya atas putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis 2 Januari 2025 kemarin.

Ditemui di kantornya, Aksin mengatakan, ketentuan itu merupakan pemaknaan baru MK terhadap UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada semula hanya berbunyi Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya.

Baca juga:  Kompak, Keluarga Besar Alumni HMI Dukung Lilis Nuryani Jadi Bupati Kebumen

“Jika merujuk ketentuan tersebut, ketika masa kampanye berakhir, kepala atau wakil kepala daerah petahana akan kembali menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah tersebut. Kemudian, pada masa tenang dan hari pemungutan suara, yang bersangkutan akan mendapatkan kembali kewenangan dan fasilitas jabatannya,” terang Aksin, Jumat (3/1/2025).

Atas kondisi tersebut kami selaku kuasa pemohon menilai secara faktual membuka lebar peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan oleh kepala atau wakil kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali di daerah yang sama. Hal itu berpotensi melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil.

“Artinya, petahana sangat berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber daya yang dimilikinya serta fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika cuti di luar tanggungan negara tersebut hanya dilakukan selama masa kampanye,” tutur Aksin menjelaskan.

Lebih lanjut kata Aksin, Ketua MK Suhartoyo menilai dalil Pemohon dapat diterima kebenaran rasionalitasnya. Sebab, kepala daerah atau wakil kepala daerah petahana berpotensi menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber dayanya ketika cuti di luar masa kampanye.

Baca juga:  Dukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin dan Lilis-Zaeni di Pilkada 2024, Tani Merdeka Kebumen Gelar Deklarasi

“Alhamdulillah, permohonan kami itu dikabulkan oleh mahkamah. Kami dari Aksin Lawfirm selaku kuasa pemohon
menyambut baik keputusan mahkamah sebagai kebangkitan demokrasi. Karena keputusan ini sangat pro rakyat dan pro demokrasi serta menjamin secara konstitusi setiap pasangan kepala daerah,” ucapnya.

Oleh sebab itu, dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas jabatan bagi kepala atau wakil kepala daerah petahana.

“Dalam permohonan kami kepada MK jelas memohon agar pelaksanaan cuti tidak hanya pada masa kampanye. Akan tetapi masa cuti itu juga berlaku pada waktu masa tenang dan waktu pemungutan suara atau pencoblosan,” kata Aksin tegas.

Sebab, menurut Aksin, kepala daerah atau wakil kepala daerah baik petahana dan atau bukan petahana harus memiliki hak, kesempatan, keadilan, dan kesetaraan yang sama dalam perlakuan selama masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara.

Baca juga:  DPC Tani Merdeka Kebumen Optimis Paslon Ahmad Luthfi-TajbYasin Raih Kemenangan 75 Persen

“Sehingga tidak ada istilah pengecualian pasangan calon di mata hukum. Ini tentu menjadi satu keputusan yang sangat adil untuk para pasangan calon yang akan maju dalam kontestasi di pemilihan kepala daerah,” bebernya.

Edi Iswadi selaku pemohon dan Aksin Lawfirm selaku kuasa pemohon juga menyambut dengan riang gembira atas putusan 9 hakim MK yang mengabulkan permohonan uji materi tentang pilkada.

Menurut keduanya putusan ini merupakan kebangkitan demokrasi dan munculnya keadilan dalam rangka kesetaraan kesamaan keadilan kebenaran di mata hukum yang terukur dan betul-betul mengedepankan demokratisasi untuk NKRI.

“Alhamdulilah, 9 majelis hakim yang mulia tidak ada satu pun yang menolak atau berbeda pandangan. Semua mufakat untuk menerima permohonan dari pemohon. Dan ini adalah satu kebangkitan untuk demokrasi,” pungkasnya.