POST JATENG – Pengacara Sutaja Mangsur, meminta pihak Polres Kebumen serius menanggani kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kebumen, Fraksi PDIP berinisial K. Bahkan, polisi didesak segera menetapkan tersangka.

Hal ini disampaikan Tim penasihat hukum Fani Firmansyah S.H dan Adinda Kurnia Sholekhah SH melalui siaran pers, pada Rabu (8/01/2025). Permohonan penetapan tersangka itu didasari atas rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik terhadap para saksi-saksi dan terlapor.

Menurut keduanya, pemeriksaan tersebut dapat membantu proses penyelidikan polisi yang sedang ditangani Unit I Pidana Umum (Pidum) Polres Kebumen. Dengan pemeriksaan para saksi dan terlapor itu menandakan rangkaian pemeriksaan dalam tahap penyelidikan bisa lanjut ke tahap penyidikan untuk menemukan tersangkanya.

“Kepolisian telah memeriksa para saksi mulai dari perangkat desa, saksi, notaris, BPN dan terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Bahkan, pihak kami sudah dimintai keterangan ulang, jadi kami rasa sudah cukup bagi polisi untuk dapat menetapkan tersangka,” terang Fani dan Adinda kepada wartawan, Rabu (8/01/2025).

Baca juga:  Relawan AAJ Kabupaten Kebumen Siap Menghadiri dan Mensukseskan Munas di Surakarta

Peristiwa ini berawal pada tahun 2021, saat Sutaja Mangsur berniat ingin menjual tanahnya seluas 5.265 meter. Singkat cerita kemudian bertemu dengan oknum DPRD berinisial K sebagai calon pembeli dan sepakat dengan harga Rp240 juta.

Namun, oknum dewan tersebut ingkar hingga bertahun-tahun tak kunjung melunasi. Kemudian melalui tim penasihat hukum, Sutaja Mangsur melaporkan oknum DPRD Kebumen berinisial K itu ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan.

Surat laporan Kapolda Jateng Nomor : B/3693/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM/ tertanggal 27 Maret 2024. Dan perkaranya kemudian dilimpahkan ke Polres Kebumen.

“Kami merasa kasus ini sudah terlalu lama bergulir dan mengendap di kepolisian, belum juga selesai. Sampai pemeriksaan ulang sudah dilakukan,” ucapnya melanjutkan.

Kini, Fani dan Adinda sebagai PH pelapor meminta pihak kepolisian untuk segera meningkatkan status perkara ini dan menetapkan tersangka. Sehingga rasa keadilan bagi masyarakat kecil dapat dirasakan, tanpa memandang status sosial, golongan, ras atau pun jabatan.

Baca juga:  Wujudkan Netralitas Kepala Desa, Panwascam Karanganyar Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

“Kami sebagai PH dan atas nama keluarga meminta kepada penyidik Unit I Pidum Polres Kebumen untuk serius menanggani kasus ini,” harapnya.

Pihak PH juga meminta penanganan kasus ini dibuka seterang-terangnya. Bahkan, pihaknya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak empat kali.

“Kami merasa kasus ini sudah sangat jelas. Maka kami meminta kepada penyidik kepolisian untuk serius menyelesaikan kasus ini sampai pada tingkat penyidikan. Dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka, dihukum sesuai perbuatannya. Agar hal serupa tidak terdapat korban lain yang merugikan warga,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwan Syah beberapa waktu yang lalu saat Rilis Akhir Tahun 2024 di Mapolres Kebumen, menyampaikan pihaknya memastikan kasus ini masih terus berjalan.

Baca juga:  Cawabup Zaeni Miftah Salurkan Hak Pilih Naik Sepeda Onthel 

Bahkan menurut La Ode, pinyidik Unit I Pidum sudah melakukan pemeriksaan tambahan dari saksi-saksi, pelapor dan terlapor, untuk melakukan pendalaman dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Namun yang perlu digarisbawahi saat ini masih penyelidikan jadi tidak ada upaya paksa untuk menghadirkan orang ataupun menghadirkan pihak yang perlu dimintai keterangan,” terang kasatreskrim.

Pihaknya juga terus intens berkomunikasi dengan pengacara terlapor untuk kembali hadir ke ruang penyidik Unit I Pidum Polres Kebumen, karena ada fakta-fakta baru yang ditemukan.

“Jadi kami tidak terburu-buru menaikkan ke tingkat penyidikan karena menemukan fakta baru yang perlu kami dalami lagi faktanya. Takutnya nanti dengan fakta ini merubah semua rangkaian peristiwa pidana,” katanya.

Diketahui inisial K merupakan anggota DPRD Kebumen, Fraksi PDIP, yang terpilih kembali pada Pileg 2024 kemarin. Dengan daerah pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kutowinangun, Poncowarno, Alian, Karangsambung dan Sadang.