POST JATENG, Kebumen – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Terkait Instruksi Presiden tersebut, Anggota Komisi C DPRD Kebumen, mengungkapkan suka atau tidak suka karena ini adalah instruksi pemerintah kabupaten atau kota harus mentaati.

“Terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, suka atau tidak suka wong ini instruksi, pemerintah kabupaten atau kota se-Indonesia harus mentaati termasuk Kabupaten Kebumen,” jelasnya, yang juga Ketua DPC PPP Kebumen.

Dalam lembaga DPRD Kebumen, jelasnya, juga ada efisiensi anggaran salah satunya yang dipangkas adalah anggaran untuk perjalanan dinas dan lainya yaiu 50% dan sudah menyerahkan data sekitar 7,3 M efisiensi anggaran.

Baca juga:  Sahabat Muda Zaeni Miftah  Deklarasi Menangkan Lilis-Zaeni di Pilkada Kebumen 2024

“Dari instruksi presiden ini, yang dampak paling berat bagi Kabupaten Kebumen adalah DAU Earmark pekerjaan umum, hampir 25,9 M itu tidak jadi di transfer oleh pusat ini untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan,” jelasnya.

Ada sekitar 21 lebih ruas jalan yang semula akan dilaksanakan tahun 2025 itu, lanjutnya, tidak bisa direalisasikan, kecuali ada dinamika pemerintah pusat, mungkin ada asumsi APBN berlebih, sehingga bisa jadi di perubahan dimunculkan kembali tapi ini kecil kemungkinannya.

“Karena ini terkait dengan aturan, mau atau tidak mau memang ini menjadi ujian. Jadi mungkin nanti yang sudah dimusrenbangkan, oh jalan ini mau dibangun di tahun 2025 ternyata tidak jadi,” lanjutnya.

Baca juga:  Lilis Nuryani Diduga Tak Diberi Izin Sambutan, Kades Klegenwonosari: Masukan Para Sesepuh

Terkait hal itu, dirinya berharap pemerintah kedepan untuk bisa memberi pemahaman kepada masyarakat.

“Kami di DPRD yang tugasnya mewakili perencanaan pembangunan tentu dengan berat hati ya ini tidak bisa terlaksana sesuai dengan rencana,” pungkasnya.